Nama : Amy Prihartini
Kelas : 1PA09
NPM : 10511680
Kelas : 1PA09
NPM : 10511680
Dalam hidup dan
kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan
perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak
adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran
sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan
dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Keadilan adalah suatu tindakan
manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh
manusia tersebut. Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia
yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan
dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Contoh saya ambil sikap dari dua
orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal
tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama,
agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain.
Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi
oleh nilai kebaikan.
Berbagai Macam Keadilan :
1.
Keadilan
legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan
terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah
membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai
dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
2.
Keadilan
distributive
Pengertian keadilan distributif
meliputi tiga hal, yaitu (Yuwono, I dkk., 2005:130):
- Terletak pada nilai
Keadilan hanya berlaku sesuai dengan
nilai yang dianut. Prinsip pemerataan dikatakan adil berdasarkan pada nilai apa
yang dianut oleh pengambil kebijakan.
- Terletak pada perumusan nilai-nilai menjadi sebuah peraturan
prinsip keadilan distributif telah disepakati
sehingga ketidakadilan pada tingkat nilai menjadi tidak muncul, belum tentu
keadilan distributif telah ditegakkan. Yang terpenting pada konsep ini adalah
bagaimana menterjemahkan nilai menjadi sebuah aturan yang implementatif
sehingga pada gilirannya nanti mampu menjadikan acuan dalam bentuk perlakuan
atau tindakan.
- Terletak pada implementasi peraturan
Untuk menilai distribusi adil atau
tidak, dapat dilihat dari tegaknya peraturan yang diterapkan. Bila peraturan
yang disepakati tidak dijalankan sama sekali atau dijalankan sebagian, keadilan
distributif tidak tercapai (Van den Bos, 1999). Pada taraf ini, aturan yang
dibuat harus diimplementasikan sesuai dengan tata kerja yang telah diputuskan.
Aspek ini cukup menentukan, karena pada akhirnya orang akan melihat adil atau
tidak adil justru dari pelaksanaan yang implementatif atas aturan yang telah
dibuat. Meskipun nilai yang dianut cukup fair dan aturannya cukup tegas
dan kuat, namun dalam implementatifnya banyak pelanggaran yang dibuat maka
orang akan tetap memandang tidak adil.
3.
Keadilan
komutatif
Keadilan
yang bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Semua tindakan yang yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan
akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sumber : http://iiam.blogdetik.com/2011/03/21/manusia-dan-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar